Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Roda Empat Ditindak

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~ Guna meredam maraknya dan menertibkan parkir liar di Ibu Kota, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan operasi cabut pentil untuk kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar aturan, Kamis (19/5/2022).

Read More

Operasi tersebut kali ini dilakukan oleh Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara yang melaksanakan operasi parkir liar di Jalan Pademangan 1 Raya, Jakarta Utara.

“Operasi penertiban parkir liar ini dilakukan oleh petugas gabungan, selain petugas Sudin Perhubungan, kami juga berkolaborasi dengan petugas Satpol PP, TNI, dan Polri,” kata Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pademangan, Mohamad Sulistiyarso.

Kepada Awak media yang meliput dilokasi, Sulistiyarso menerangkan puluhan kendaraan roda empat yang dicabut pentilnya karena parkir tidak pada tempatnya.

“Sesuai amanat Perda 5 Tahun 2014, kendaraan yang melanggar akan dilakukan penindakan penderekan. Ada sepuluh kendaraan roda empat terjaring OCP hari ini”, ujarnya.

Untuk itu, Sulistiyarso mengimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraannya pada tempatnya.

“Kami imbau kepada masyarkat agar tidak lagi memarkirkan kendaraan bermotornya diruang milik umum atau jalan, karena dapat mengganggu kelancaran bagi pengguna jalan lainnya. Parkirlah pada tempatnya.” Ujar Sulistiyarso mengakhiri keterangannya. **MDT

Related posts