Panglima FBR Daeng Fery Ditangkap Polisi Kepalanya Dibotakin

Tangerang Selatan, majalahtrass.com,- Panglima FBR Tangerang Selatan Adi aferi amrani alias Daeng Fery ditangkap polisi sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan dalam sejumlah bentrok ormas.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut, selain Daeng Fery, petugas juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lainnya yang diduga juga terlibat dalam aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan yang menimbulkan terjadinya bentrokan antar ormas tersebut.

Read More

“Awalnya,Kejadian pada 13 Maret 2021, telah terjadi dugaan kekerasan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan beberapa orang korban luka. Dalam kejadian itu murni pengeroyokan,” ucap Iman, kepada awak wartawan di lokasi terjadinya bentrok antar ormas, Jumat (19/3/2021).

Lanjut dia, dalam kejadian peristiwa itu, Daeng Ferry dan kawan-kawannya akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam, sebagai mana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat No12 tahun 1951.

“Kami harapkan dengan adanya proses hukum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitarnya. Ya, tersangka saling mengenal satu dengan yang lain. Sementara ini terjadinya bentrok antar ormas motifnya dari hasil penyelidikan, ada misinformasi dari kelompok,” lanjutnya.

Diketahui.Akibat misinformasi itu, maka menimbulkan kemarahan kelompok FBR yang berlanjut pada aksi penyerangan, di Jalan Raya Graha Raya Bintaro, depan Transmart, Paku Jaya, Serpong Utara. Dalam peristiwa itu, seorang warga terluka akibat dianiaya kawanan pelaku.

“Begini,” kejadian sebenarnya, kejadian antar ormas ini sudah ada kesepakatan untuk musyawarah dan mediasi. Karena waktu menjelang sore hari, maka yang terjadi orang lewat dikira memata-matai lalu dikejar. Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal kekerasan dengan pengeroyokan. Padahal bukan ormas hanya orang lewat,” ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, Daeng Fery ditangkap bersama empat anggota FBR lainnya. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.

Selanjutnya, Direktur LBH FBR se Jabodetabek, Amsori mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum terkait penangkapan Daeng Fery dan anggota FBR lainnya.

“Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terkait kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Untuk pihak keluarga korban, kita akan melakukan mediasi. Korwil FBR Tangsel M Azis juga akan melakukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Sebagai Pentolannya di FBR, Daeng Fery sering jadi sorotan. Menurutnya, wajar jika hal itu terjadi. Apalagi, sosok Daeng terkenal selalu aktif dalam organisasi sehingga tampak lebih menonjol dari banyak kader FBR lain.

“Yang pasti polisi melakukan prinsip kehati-hatian dengan wacana Kapolri restoratif justice presisi, kami terus upayakan mediasi agar Polres Tangsel bisa membantu agar perdamaian dari pihak keluarga korban dengan kita. Melakukan ganti rugi dan lainnya,” jelasnya.**rry

Related posts