Operasi Zebra Jaya Mulai 15-28 November 2021

Jakarta, majalahtrass.com,– Ditsatlantas Polda Metro Jaya beserta jajaran yang akan melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 pada 15 November-28 November 2021. Adapun pelanggaran yang diutamakan sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini adalah penegakan peraturan disiplin protokol kesehatan (Prokes), memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan lainnya.

Read More

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengucap bahwa operasi ini selain Prokes juga sasarannya mengarah beberapa pelanggaran tertentu, seperti diketahui penggunaan rotator dan sirine yang tidak boleh digunakan kendaraan bermotor pribadi atau plat nomor TNKB Hitam roda empat maupun dua tempatnya.

“Terkait dengan ini, kembali saya tegaskan bahwa semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya kepada awak media, pada, Jumat (12/11).

Dijelaskannya, menurut Sambodo, sirine dan rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dengan TNKB pelat nomor kendaraan berwarna merah, biru, dan kuning.

Selanjutnya, Sambodo mengucap, bahwa pelanggaran kedua ini adalah kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai atau bukan peruntukan kendaraan bermotor tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa plat nomor kendaraan tersebut dengan TNKB khusus maupun rahasia.

Kemudian pelanggaran Ketiga ini adalah pelanggan gage yang mana masih tetap diberlakukan pada titik ruas jalan yang telah ditentukan. Selain itu juga, bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising serta pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, speeding, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran jalur busway, pelanggaran di bahu jalan, danlainnya.

Sambodo menyebut, Operasi Zebra Jaya 2021 ini mengutamakan persuasi dan humanis edukatif kepada masyarakat juga tetap disiplin meningkatkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar yang disebutkan di atas, untuk penindakannya terhadap pelanggar tetap dilakukan.

“Akan tetapi apabila kita melihat dan menemukan secara langsung di lapangan, yang pastinya kita akan laksanakan penindakan,” jalas Sambodo.**rry

Related posts