Oknum Bea dan Cukai Bandara Soeta Masuk Bui

MAJALAHTRASS.COM, Tangerang : ~ Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penahanan terhadap Kasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) non aktif berinisial VIM.

Read More

Pasalnya, diduga keras berdasarkan bukti yang cukup tindak pidana korupsi, dugaan pemerasan pemerasan atau pungli.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, VIM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan pungli bersama dengan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta atau Soetta non aktif berinisial QAB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 2 jam 30 menit, VIM langsung kami tetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).

Tersangka VIM, sambung Ivan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“VIM ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” tukasnya. 

Diberitakan sebumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta atau Soetta non aktif berinisial QAB, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang. 

Hal itu usai tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindakan pungli atau pemerasan sebesar Rp1,7 miliar. 

“Dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli,” beber Ivan Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten, Kamis (3/2/2022). 

Maka, sambung Ivan, QAB langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.** F01

Related posts