Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri

Jakarta, majalahtrass.com,– Polri resmi melakukan pengangkatan khusus terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Read More

“Benar, sudah keluar Peraturan Kepolisian (Perpol),” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada, Jumat 3 Desember 2021.

Menurutnya, Dedi juga mengirim foto mengenai Perpol pengangkatan Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri. Bunyi Perpol itu berisikan tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara didalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Walaupun, Dedi menyebut jika pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Akan tetapi, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.

“Memang sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Tentu melalui proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” paparnya.

Selanjutnya, Polri akan melakukan sosialisasi terhadap Novel Baswedan Cs mengenai pengangkatan khusus ini. Polri tentu menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melakukan sosialisasi tersebut.

“Menunggu sosialisasi proses kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya,” imbuh Dedi.

Sebelumnya, Polri menyebut proses perekrutan 57 eks pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri sudah hampir rampung. Polri mengklaim, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan Cs.

“Sudah, Polri sudah mendapatkan bidang-bidang mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan bidang-bidang mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada, Selasa 23 November 2021 lalu.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi menjelaskan, posisi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri yang nantinya akan disesuaikan dengan bidang kerja mereka saat di KPK. Pasalnya, tidak semuanya ke 57 eks pegawai KPK itu menjadi penyidik sewaktu mereka bekerja di KPK.**rry

Related posts