Negara Dibobol Koruptor Habis-Habisan, Belum Selesai Jiwasraya Lalu Bansos, Kemudian Asabri 23,7 Triliun

Kejagung menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri ( Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ) hingga mencapai Rp23,7 triliun. Besaran angka kerugian negara itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara ditaksir penyidik mencapai kurang lebih Rp23.7 Triliun,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Read More

Lanjut, Leonard kerugian negara itu berasal dari dana investasi PT Asabri yang diduga diselewengkan oleh para pihak di dalam atau luar perusahaan yang plat merah tersebut.

Dalam perkara ini, ada delapan tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejagung. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Mereka diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak swasta yang juga ikut terlibat menjadi terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing. Dua terdakwa Jiwasraya yang juga ditetapkan tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Dari kasus ini, mereka diduga membuat transaksi dan memanipulasi harga saham dalam portofolio PT Asabri dengan harga di bawah perolehan saham untuk perusuhaan tersebut. Sehingga membuat saham-saham milik pihak swasta lain menjadi tinggi.

Para tersangka dijerat, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny Tjokro Saputro, sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, dugaan korupsi Asabri ditaksir telah merugikan negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset-aset milik Asabri.

Dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan dana super jumbo. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Ketika itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan menyitaan aset terkait kasus Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun,**ferr

Related posts