Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

MAJALAHTRASS.COM, Jakarta: ~ Pemerintah tampaknya tidak main-main dalam mengoptimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini diaplikasikan dengan menjadikan Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Berlaku mulai 1 Maret 2022 ini.

Read More

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalisasi program JKN. 

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” kata Taufiqulhadi dalam keterangannya, Selasa (22/02/2022). 

Menurutnya, kepesertaan JKN bagi masyarakat sangat penting. Terlebih, dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini. 

Dengan begitu, pemerintah ingin bahwa seluruh masyarakat dapat terjamin kesehatannya salah satunya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah mengambil sikap. Hal inilah yang harus dipahami masyarakat.

“Tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam upaya optimalisasi ini,” tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai kontroversi ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat.

Terdapat aturan turunan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tupoksi dan kewenangan masing-masing.

“Tujuannya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” ucap Ali.  **MDT

Related posts