
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau ‘electronic traffic law enforcement’ (ETLE) bagi pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman – MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020.
Aturan baru pemerintah mulai 1 April 2022. Korps Lalu Lintas (Korlantas) tak akan lagi menyita SIM dan STNK bagi pelanggar lalu lintas.
Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Adapun kebijakan Peraturan Baru Pemerintah ini bakal dimulai 1 April 2022 nanti.
Menurutnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa nantinya pelanggar lalu lintas bakal ditilang secara digital atau tilang elektronik ETLE.
“Jadi tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM. Jadi kita punya SOP sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi ‘ETLE Nasional’,” jelas Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Aan Suhanan menuturkan kebijakan ini diambil untuk dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pengendara. Dengan demikian, yang nantinya peluang pungli yang dilakukan anggota akan terhindari.
“Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak akan ketemu petugasnya,” tukasnya.
Lebih lanjut, Aan Suhanan menambahkan bagi pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Apabila pelanggar tidak bayar, maka proses STNKnya terancam akan dibekukan ( diblokir).
“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru dapat diproses harus bayar dulu denda tilang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022.
Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.
“Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” ucap Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).**F01