MAJALAHTRASS.COM, Bandung : ~ Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat menilai bahwa Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) membutuhkan kata pasti dari Pemerintah Pusat.
Untuk itu, Forkodetada berharap agar pihak terkait segera membuka secara parsial moratorium Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB).
“Forkodetada Jabar sangat mengapresiasi langkah-langkah Bapak Ridwan Kamil,Gubernur Jawa Barat yang telah menjadikan Pemekaran CPDOB Kabupaten/Kota sebagai program Strategis dan Prioritas Pemprov Jabar,” ungkap Ketua Forkodetada Holil A Umarzen dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Holil mengatakan, saat ini Pemprov Jabar telah mengusulkan 5 CPDOB dan dalam waktu dekat, menyusul 3 CPDOB yang diusulkan yaitu Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Cianjur Selatan dan Kabupaten Tasik Selatan.
“Adapun yang masih berproses melengkapi persyaratan sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 ada 5 CPDOB yaitu Kab.Bandung Timur, Kab.Bekasi Utara, Kab.Cikampek, Kab.Subang Utara dan Kota Lembang serta CPDOB Provinsi Cirebon Raya,” rincinya.
Lebih jauh Holil mengatakan, Jabar dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia baru memiliki 27 kabupaten/kota. Hal ini dirasa menjadi masalah untuk percepatan akselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.
“Oleh karena itu, Pemekaran Kab/Kota adalah kebutuhan mendesak untuk Jawa Barat, disamping adanya keadilan fiskal, juga daya manfaat yang signifikan untuk masyarakat luas dengan adanya pertambahan kota-kota besar yang menjadi ibu kota CDOB kab/kota di Jabar,” terangnya.
Selain itu, ia berharap agar pihak terkait segera mengesahkan RPP secepatnya, dikarenakan Jawa Barat telah memenuhi dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu UU 23/2014 serta RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Penataan Daerah.
disampaika pula olehnya, Forkodetada Jabar bersama Pemprov Jawa Barat akan senantiasa mengedepankan komunikasi dengan pihak legislatif dan Pemerintah Pusat jika diperlukan.
“Mohon ditinjau kembali atau dilakukan revisi RPP terkait persyaratan dasar jumlah penduduk dan luas wilayah agar disesuaikan dengan kondisi riil Jawa Barat dengan usulan untuk cakupan wilayah berdasarkan jumlah minimal kecamatan bukan dengan batasan minimal luas wilayah,” pungkasnya. **MDT