
Miliki Narkotika jenis sabu 18 poket, seorang pria berhasil diciduk Polsek Muara Kaman di sebuah jalan tembusan di Desa Bunga jadi Blok HI, Kecamatan Muara Kaman, Kab Kutai Kartanegara.
MAJALAHTRASS.COM, KUKAR, – Miliki Narkotika jenis sabu 18 poket, seorang pria berhasil diciduk Polsek Muara Kaman di sebuah jalan tembusan di Desa Bunga jadi Blok HI, Kecamatan Muara Kaman, Kab Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengatakan pria yang berhasil diamankan oleh pihaknya itu berinisial MO (30) warga desa Bunga Jadi.
“Pelaku MO ini kami amankan pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekitar jam 18.30 Wita,” ujarnya Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto.
Kami sangat bertrima kasih kepada masyarakat, berkat informasinya kita bisa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Kami sangat bertrima kasih kepada masyarakat, berkat informasinya kita bisa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
“Iyaa, kami bermodalkan informasi itu melakukan penyelidikan di lokasi, tepatnya desa bunga jadi Blok HI, dan mencurigai sebuah jalan tembusan,” ucap Iptu Larto.
Ketika mendatangi jalan tembusan tersebut, tim opsnal Polsek Muara Kaman mendapati MO dan mendapati bungkus rokok berisikan 18 poket Narkotika jenis sabu terkemas rapi dengan tisu dan bungkus Kopi ABC yang berada di dalam jok motor Yamaha Jupiter Z miliknya.
Ketika mendatangi jalan tembusan tersebut, tim opsnal Polsek Muara Kaman mendapati MO dan mendapati bungkus rokok berisikan 18 poket Narkotika jenis sabu terkemas rapi dengan tisu dan bungkus Kopi ABC yang berada di dalam jok motor Yamaha Jupiter Z miliknya.
Barang haram itu diakui miliknya sendiri, dari pengakuan dan barang bukti dibawa Polsek Muara Kaman dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red/IS)