Menyedihkan..!! Timpangnya Proses Hukum Tidak Berpihak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Anak APR

Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual apakah hanya sekedar mimpi?. Undang-undang yang menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual sudah tersusun dengan sedemikian baik. Namun, apakah undang-undang ini hanya akan menjadi sekedar dokumen yang tersimpan rapi?

Read More

MAJALAHTRASS.COM, SEMARANG, JATENG,– Pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual apakah hanya sekedar mimpi?

Undang-undang yang menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual sudah tersusun dengan sedemikian baik. Namun, apakah undang-undang ini hanya akan menjadi sekedar dokumen yang tersimpan rapi?

Bukan rahasia umum, tidak sedikit korban kekerasan seksual yang mengakses layanan hukum mengalami kekecewaan, kelelahan, keletihan, depresi, sakit dan keputusasaan.

Sedangkan proses hukum yang kurang berpihak kepada korban membuat korban semakin terpuruk dalam kondisinya.

Dimana Keadilan..!!Belum lagi stigma masyarakat, bahkan jika proses hukumpun berjalan korban masih menghadapi situasi dipersalahkan, dibully, siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini. Dimana kehadiran pemerintah saat korban menghadapi semua ini ?

Trauma psikis, stigma negatif, proses hukum yang kurang berpihak masih menyertai perjuangan korban kekerasan seksual.

“Belum lagi kondisi di negara kita kalau tidak viral, laporannya lama sekali ditangani. Sampai masyarakat akrab sekali dengan pernyataan no viral no justice”, ungkap Ibu Romauli Situmorang, aktivis perempuan dan anak.

Sementara, kondisi anak korban saat ini sering mengalami sakit, kondisi kesehatannya semakin menurun. Orang tua korban mengeluh bahwa kondisi kesehatannya menurun. Demikian juga kesehatan keluarga. Kepikiran dengan proses hukum yang sangat melelahkan.

Kak Seto juga memperhatikan salah satu penanganan kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak APR yang ditangani Polda Jateng yang tidak kunjung menangkap diduga pelaku percabulan dengan inisal H.

Sejak awal akan membuat laporan dan sampai saat ini Kak Seto tetap memantau penanganan laporan ini.

Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Hendrawati, S.H., M.H., juga memberikan tanggapan terhadap berita kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang sedang ditangani oleh Polda Jateng.

“Akan lama, kalau tidak diviralkan. Saking mumetnya kita, kasus sederhana dijadikan rumit”, ujarnya

“Hanya harapan semu, Apabila kerja memberikan keadilan bagi korban kekerasan adalah sebuah mimpi, apakah kita akan membiarkan korban juga bermimpi untuk dapat pulih dari kekerasan yang dialaminya. Demikian tulisan yang ada di dinding gedung Komnas Perempuan.**(Red/F01)

Related posts