Majalahtrass.com,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan penyempurnaan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali yang berlangsung mulai tanggal 3 sampai 7 Juli 2021 mendatang.
Diberlakukannya penyempurnaan di Inmendagri ini bernomor 18 Tahun 2021, yakni terkait dengan pengaturan pada diktum ketiga, Huruf c, angka 1 dan 3 menjadi tiga sektor, esensial, kritikal, dan konstruksi.
Diawali pertama soal sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan ( yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).
Untuk sektor ini beroperasi hanya boleh berkapasitas maksimal 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan umum.
Lalu kemudian untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 25 persen.
Selain itu, Sektor esensial lainnya, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf saja.
Kemudian untuk bidang internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan nonpenanganan karantina.
Sedangkan untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan diminta menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan Dan terakhir atau dokumen lainnya yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional serta mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Sektor esensial ini berbasis industri orientasi ekspor hanya boleh beroperasi 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, lalu kemudian untuk pelayanan administrasi perkantorannya cukup 10 persen.
Kemudian yang Kedua soal sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat hanya boleh beroperasi 100 persen staf tanpa terkecuali.
Selain sektor kritikal lainnya, yaitu penanganan bencana energi logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan masyarakat.
Termasuk juga, bagian hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Lalu untuk Ketiga soal sektor konstruksi untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Diberlakukannya penyempurnaan aturan ini, juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.**rry