Memohon Kepada OJK dan Ombudsman RI, Merespon Terkait Penolakan Klaim Asuransi PT Equity Life Indonesia

Majalahtrass.com, -Advokat Liliana Kartika, SH, SHARE memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman RI untuk merespon dan membantu terkait penolakan pembayaran klaim asuransi jiwa oleh PT Equity Life Indonesia.

Read More

Kepada wartawan, Liliana Kartika, SH pengacara tersebut mengisahkan, Yudi mengajukan kredit ke PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank). “Pada 15 Maret 2019 terjadi penandatanganan Perjanjian Kredit Konsumsi antara Yudi dengan PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp 926.648.500,” ujarnya dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Perjanjian ini, lanjut Liliana Kartika, disertai dengan
syarat, Asuransi Jiwa Debitor atas biayanya sendiri wajib menutup asuransi jiwa dengan Banker’s Clause Bank sesuai dengan Jangka Waktu Fasilitas Kredit Konsumsi dengan nilai pertanggungan sebesar jumlah pokok Fasilitas Kredit Konsumsi. Ditunjuk perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.

Namun PT Bank KEB Hana Indonesia hanya memberikan sertifikat polis dengan nomor BA 007315, yang memuat nilai pertanggungan saja tidak ada ketentuan polis apapun. “Yudi tidak pernah mendapatkan Polis Asuransi dari PT Bank KEB Hana Indonesia atau PT Equity Life Indonesia,” lanjutnya.

Pada November 2020 Yudi sakit tipes, keterangan RS St. Carolus Summarecon Serpong tgl 23 November 2020: Jantung Besar dan Bentuk Baik, Aorta Baik, Tak tampak kelainan radiologis pada jantung.

Yudi meninggal pada 11 Desember 2020, berdasarkan keterangan resmi dari RS. Bethsaida Hospital Gading Serpong, ia meninggal karena Intracranial hemorrhage (ICH) atau Hemorrhagia cerebral yaitu, pendarahan dalam otak atau disekitar otak.

Lebih lanjut Liliana Kartika mengatakan, pada 11 Februari 2021 PT Bank KEB Hana Indonesia menerima surat dari PT Equity Life Indonesia, No. 059/POS-Indv/II/2021, yang kemudian diteruskan kepada Devi Yuliana.

Surat itu menyebutkan PT Equity Life Indonesia tidak dapat memproses pembayaran klaim meninggal produk Asuransi Jiwa Kredit dan membatalkan kepesertaan Tertanggung atas nama Yudi dengan Nomor Peserta 08036-190050237.

“Mereka beralasan yaitu berdasarkan dari hasil analisis terhadap riwayat medis Tertanggung diketahui adanya ketidaksesuaian mengenai pernyataan data kesehatan dari Tertanggung dalam pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Menurut Liliana, sebagai istri Yudi, Devi Yuliana, sudah 3 kali mengirimkan surat permohonan surat permohonan salinan polis yaitu, pada tanggal 17 Febuari 2021, 22 Febuari 2021 dan 08 Maret 2021. “Dan tidak mendapat respon dari PT Bank KEB Hana Indonesia atau PT Equity Life Indonesia,” terangnya.

Meskipun Devi Yuliana telah menjadi single parent yang harus berjuang untuk menghidupi seorang anak yang tidak lagi memiliki figur seorang ayah.

“Devi Yuliana merasa terbeban untuk tetap menjalankan kewajibannya, dengan masih membayar angsuran pinjaman untuk bulan Desember 2020, Januari 2021, Februari 2021, dan Maret 2021 kepada PT Bank KEB Hana Indonesia,” pungkasnya.**rry

Related posts