Jakarta, Trass- Subdit III Sumdaling Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sindikat perdagangan Satwa Liar yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan, Pelaku menyimpan, dan memiliki, juga memelihara sekalian memperniagakan Satwa Liar yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dipelihara untuk dijual dipromosikan melalui medsos, dimana tersangka masuk dalam forum komunitas medsos ( whatsapp ) agar para peminat membeli Satwa Liar yang dimilikinya.
“Dalam perdagangan Satwa Liar yang dimilikinya tersangka memanfaatkan medsos untuk menjangkau peminat pembeli masuk kedalam group Komunitas Pencinta Hewan, ” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, ( 28/1/2021 ).
Lanjut Yusri, Tersangka menyamar dalam kegiatannya yang seolah-olah memperdagangkan hewan yang tidak dilindungi dalam kios burung di pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kecamatan Sukabumi Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro jaya, Polisi menyita Satwa yang dilindungi diantaranya, satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan satu ekor Lutung Jawa kondisinya mati.
“Hewan yang disita satu ekor Orang Utan, Burung Beo Nias, dan Lutung Jawa, kita terus mengembangkan tersangka apakah termasuk jaringan atau hanya mencari keuntungan sedikit dari hasil penjualan Satwa Liar yang dilindungi tersebut, ” kata Yusri.
“Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada jajaran penegak hukum Khususnya Polda Metro dan kepada Kepolisian diseluruh indonesia pada umumnya yang telah membantu bekerja sama dengan Dirjen KSDAE dan Dirjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, ” ujar Wuratno.
Sementara, sindikat perdagangan dan penjualan Satwa Liar yang dilindungi hukum, menurut Wiratno memang sudah menurun namun kemungkinan masih ada karena tergiur adanya permintaan dari para pencinta Satwa Liar, pemesan dari luar negeri yang harganya per ekor Orang Utan sangat lumayan.
“Harga jual didalam negeri hanya 30 juta sampai 35 juta per ekornya, menurut informasi harga satu ekor Orang Utan di luar negeri kisaran 10.000 hingga 15.000 USD atau sekitar 60 juta hingga 70 juta per ekornya Orang Utan tersebut sangat lumayan, ” ujar Wiratno.
Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 hurup a Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).**ferr