Jakarta, majalahtrass.com,- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta masyarakat melaporkan anggota polisi yang meresahkan hingga mengintimidasi. Laporan bisa diadukan ke Propam Mabes Polri dan jajaran propam kepolisian daerah (polda) setempat.
“Propam Polri mengimbau kepada masyarakat siapa saja yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya anggota polri yang menginteli, menguntit, menyelidiki, bahkan mengintimidasi diimbau melaporkan hal tersebut,” tegas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Kadiv Propam Mabes Polri IrjenPol Ferdy mengatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilakukan secara resmi. Tindak lanjut akan dilakukan dengan penyelidikan.
“Apabila ada tindakan pelanggaran anggota Polri akan segera diumumkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” jelas Irjen Ferdy
Dalam hal menyikapi isu anggota intel salah satu kepolisian resor (polres) melakukan pengancaman terhadap pengurus Partai Demokrat di daerah. Anggota intel di polres diisukan meminta dokumen nama-nama pengurus inti partai dan mengancam mereka supaya pendukung kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Irjen Ferdy mengaku telah mengecek isu tersebut dan memeriksa sejumlah anggota di polres-polres. ” Hingga hari ini Propam Polri dan jajaran wilayah belum mendapatkan laporan yang dimaksud,” jelas mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Bentuk pengancaman itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @BennyHarmanID. Dia menyebut pengurus Demokrat tingkat kabupaten dan kota resah karena diancam intel-intel Polres untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti partai.
KLB yang berlangsung di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, itu memutuskan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Ia menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kubu Moeldoko diam-diam telah menyerahkan hasil KLB itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyerahan hasil KLB itu untuk mengesahkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Selanjutnya, AHY menegaskan KLB Deli Serdang itu ilegal. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat dianggap tidak sah. AHY, pengurus DPP, dan DPP Partai Demokrat sudah menyerahkan bukti bahwa KLB Deli Serdang tidak sah.**rry