Masuk PPKM Level 3, Ditlantas Polda Metro Berlakukan Gage 3 Ruas Jalan

Jakarta, Majalahtrass.com,- Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, maka status DKI Jakarta dari PPKM Level 4 diturunkan ke PPKM level 3. Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan aturan ganjil genap tadinya 8 ruas jalan menjadi pada 3 ruas jalan saja.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kawasan yang diberlakukan gage yaitu di Jln. Jend. Sudirman, Jln. MH Thamrin dan JIn. HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sampai simpang JIn Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Read More

“Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai tanggal 30 Agustus 2021 kita akan memberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan tersebut, sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Sambodo, tiga kawasan ini adalah kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana pada masa PPKM level 3 ini juga masih diberlakukan ketentuan esensial dan kritikal dengan sistem WFH-WFO sampai dengan 50 persen.

“Ini merupakan hasil rapat tadi dengan stakeholder terkait yaitu, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP DKI Jakarta dan Kadishub DKI. Nanti tanggal 30 kita akan evaluasi kembali evektifitasnya,” ujarnya.

Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan, lanjut Sambodo, juga sama yaitu, sepeda motor, kendaraan plat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah.

“Untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin. Maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap,” pungkasnya.**fer

Related posts