Masih Ada Saksi Ahli, Terkait Kasus Kekerasan Seksual Dapat Diselesaikan Dengan Cara Dinikahkan

Bentuk perjuangan keadilan bagi perempuan korban kekerasan masih sangat panjang. Hari ini tadi (21/8/23) Polda Jateng mengadakan gelar perkara setelah menunggu sejak bulan November 2022. Akhirnya hari ini tadi diakan gelar perkara

Read More

MAJALAHTRASS.COM, SEMARANG,– Bentuk perjuangan keadilan bagi perempuan korban kekerasan masih sangat panjang.

Lahirnya UU TPKS tidak serta merta menjadi jawaban perjuangan keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

“Hari ini tadi (21/8/23) Polda Jateng mengadakan gelar perkara setelah menunggu sejak bulan November 2022. Akhirnya hari ini tadi diakan gelar perkara”, ujar pendamping

Dalam gelar perkara ini dihadirkan beberapa saksi ahli baik secara on site maupun virtual (zoom).

Hadir secara on site di Diskrimum Polda Jawa Tengah adalah saksi ahli dari Universitas Brawijaya, DR Lucky Hendrawati, S.H.,MH. Saksi ahli dari Universitas Sultan Agung Semarang, Prof. Dr. Muhtarom, S.H.,M.H. Saksi ahli Dr. Christina Maya Indah S., SH., M. Hum dari Universitas Kristen Satya Wacana.

Secara virtual hadir saksi ahli Siti Aminah Tardi, komisioner Komnas Perempuan. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL. M. (HR), Ph.D. dari Universitas Gajah Mada. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A dari KemenPPPA.

Dalam pernyataannya, Ibu Lucky memberikan penguatan yang sama dengan Ibu Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan, mendorong implementasi UU TPKS dalam kasus ini.

Implementasi UU TPKS diharapkan dapat menjadi jawaban perjuangan perempuan korban kekerasan seksual.

Namun, sangat disayangkan masih ada juga saksi ahli yg memberikan pernyataan penyelesaian kasus kekerasan seksual dengan menikahkan korban dan pelaku. Pernyataan ini disampaikan oleh saksi ahlu dari Unisula Semarang, Prof. Dr. Muhtarom, S.H., M.H.

Pernyataan ini tentunya sangat menciderai perjuangan kita semua bagi perempuan korban kekerasan seksual. Keberanian korban dan keluarga untuk speak up atas hal yang dialami seperti terabaikan begitu saja tatkala pernikahan menjadi solusi penyelesaian kasus kekerasan seksual.

“Haram hukumnya menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan menikahkan korban dengan pelaku”, ujar ibu Lucky

Sama seperti pernyataan ibu Lucky, komisioner Komnas Perempuan, Ibu Olivia juga menyampaikan hal yang sama saat audiensi di Komnas Perempuan pada bulan Juli 2023.

“Kami pendamping perempuan korban kekerasan seksual sangat menyesalkan pernyataan saksi ahli tersebut. Dimana beliau menyampaikan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara berdamai, menikahkan korban dengan pelaku.”, ujar ibu Nihayatul

“Kalau seperti ini semua saksi ahli dalam memberikan pernyataan tentang kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan pernikahan, yah sangat terhormat sekali para pelaku kejahatan seksual. Sedangkan korban semakin terluka dan terpuruk. Untuk apa kita memperjuangan UU TPKS kalau kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan pernikahan. UU TPKS jangan hanya dijadikan dokumen yang tersimpan rapi.” Ujar ibu Romauli, aktivis perempuan dan anak.(Red/F01)

Related posts