Marwah Institusi Polri Come back.!! Kurang Dari 24 Jam Preman Pemalakan Meresahkan Masyarakat Berhasil di Tangkap

Video Viral di media sosial aksi yang merekam seorang pria yang memalak sopir truk di Jalan Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, (8/6/2023)

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Video Viral di media sosial aksi yang merekam seorang pria yang memalak sopir truk di Jalan Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, (8/6/2023)

Gerak reaksi cepat tanggap Tim Reskrim Polsek Penyaringan terkait kasus pemalakan yang viral di Medsos ini akhirnya berhasil diungkap polisi.Preman yang ada dalam video itu tak berkutik setelah ditangkap aparat Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara

Pada saat pelaku pemalakan tersebut tertangkap, pelaku mengklaim dirinya sebagai ‘putra daerah’ saat melakukan pemalakan. Padahal pelaku saat melakukan aksi pemalakan sopir truk, ia menunjukkan kartu keterangan bahwa dia menyatakan asli ‘putra daerah’ sini menakut-nakuti kepada korban (sopir truk) yang hendak mereka palak saat melintas di daerah kekuasaan mereka.

Selain itu, Mereka juga mengancam akan memecahkan kaca truk jika korban tidak memberikan uang yang diminta. Ironisnya Tak sampai di situ saja, kelompok preman pelaku pemalakan berbagi tugas salah satu pelaku lain berinisial F merampas sisa uang di tangan korban senilai Rp 400 ribu. Namun yang berhasil di sita sebagai barang bukti Rp 50 ribu dari tersangka.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan dari keterangan pelaku pemalakan tersebut, pihak kepolisian lanjut menyelidiki kasus yang ada dan berhasil mengamankan pelaku AS di Kamal Muara, Jakarta Utara. Sementara dua rekannya, F dan I, dua orang lagi belum tertangkap masih diburu pihak kepolisian Polsek Penyaringan.

“Benar Kapolsek penyaring menyebut, kami mengamankan salah satu pelaku bernama AS di sekitar Kamal Muara pada Selasa, tanggal 6 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara untuk 2 pelaku lainnya, yaitu F dan I, saat ini masih terus diburu dalam proses pengejaran oleh tim di lapangan,” tegas Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby saat memberikan keterangannya didepan awak media.

Kompol Hari mengatakan, Kanit Reserse Kriminal Kompol Hari mengatakan pelaku AS mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali dengan modus serupa. Aksi tersebut dilakukan untuk menutupi kebutuhan ekonominya. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 365 dan/atau 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

“Kanit Reserse Kriminal Kompol Hari mengatakan pelaku AS mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali dengan modus serupa. Aksi tersebut dilakukan untuk menutupi kebutuhan ekonominya. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 365 dan/atau 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”terangnya saat acara konspers mendampingi Kapolsek di Polsek Penjaringan Kamis (8/6)

Tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan karcis memo putra daerah.**Ferry 01

Related posts