Mantan Gubernur Palembang Alex Nurdin Hari Ini Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan Kajagung

Alex Noerdin ditahan Kejagung (Yulida-detikcom)
Mantan Gubernur Palembang Alex Noerdin ditahan Kejagung

JAKARTA, Majalahtrass.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Nurdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Mantan Gubernur Sumsel usai diperiksa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka Alex Nurdin ( AN ),” jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

Read More

Selain Alex Nurdin, masih ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang Pada saat itu Ketua KNPI Sumatera Selatan dan juga merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Mantan Gubernur Palembang Alex Nurdin langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Pada saat kasus ini terjadi, Alex Nurdin menjabat Gubernur Sumsel 2001-2012 selama dua periode.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan status 2 orang menjadi tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Resmi Keduanya dijadikan tersangka lalu ditahan di rutan Kejagung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Musi Banyuasin ( Muba ) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019,” terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Meskipun kedua tersangka yang ditetapkan adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Selain Alex Nurdin tersangka kedua adalah AYH sebagai Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 dan merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga saat itu sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Awal terjadinya kasus ini pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Lalu kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Diketahuinya, penyimpangan tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas yang sudah termasuk dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu juga, kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) harusnya yang merupakan setoran modal yang tidak harus dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.**rry

Related posts