Maling Ayam Dihukum, KAJAGUNG: ST Burhanuddin Korupsi Rp 50 JT Ga Dihukum. Aneh!!

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Mengenai statement Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekjend IM57 sekaligus mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Lakso Anindito menanggapi terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Read More

Diketahui sebelumnya, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum. Masa sih!!

“Statement tersebut menyangkut pilihan kebijakan pemidanaan. Secara normatif, tidak ada UU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi landasan kebijakan tersebut,” terang Lakso kepada awak me6, Sabtu (29/1/2022).

Adapun itu, keringanan tersebut bisa berdampak sangat besar dan luas di wilayah desa. Maling buah coklat aja dihukum.

“Dari sisi nilai dan dampaknya, dari jumlah Rp 50 juta mungkin nilai yang tidak besar dibandingkan struktur APBN tetapi pada level dana desa, nilai tersebut cukup signifikan,” paparnya.

Tidak hanya itu, dirinya menilai hal tersebut juga tidak bisa dibiarkan karena berapa pun mengambil uang korupsi bisa dianggap menjadi awal jalan untuk melakukan tindak pidana korupsi lainnya.

“Pada penyidikan korupsi, nilai awal suap atau kerugian dapat menjadi pintu masuk dalam membongkar korupsi lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sekecil apapun uang yang dikorupsi tidak boleh ada keringanan karena bisa menghambat penyidikan.

“Sehingga akan menjadi persoalan yang menghambat pengembangan penyidikan kalau tidak diusut dan cukup dikembalikan seperti itu,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku aneh!! dan tak memahami pernyataan ST Burhanuddin.

Lantaran, biaya proses hukum jauh lebih mahal dari uang korupsi.

“Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Sehingga saya memahami gagasan tersebut,” imbuh dia.**F01

Related posts