Malas Kooperatif Sama Insan Pers, Keluarga Korban Penganiyaan Buka Jatidiri Jaksa ‘Nakal’ di Gowa

Oknum jaksa yang diduga kuat bermain sepihak dan terindikasi ‘nakal’ saat menangani proses hukum kasus ini adalah Andi Ichyanul,” kata Brigjen TNI (Purn) Zakaria Yahya mewakili keluarga dan kerabat pihak korban, di Jakarta, Kamis, (15/9/2022)

Read More

MAJALAHTRASS.COM, GOWA – Menyikapi pilihan sikap malas oknum jaksa ‘nakal’ yang menangani kasus penganiyaan ibu dan anak di Gowa untuk kooperatif dengan insan pers, keluarga korban akhirnya membuat keputusan untuk membuka benderang jatidiri oknum jaksa tersebut untuk kepentingan pemberitaan.

“Oknum jaksa yang diduga kuat bermain sepihak dan terindikasi ‘nakal’ saat menangani proses hukum kasus ini adalah Andi Ichyanul,” kata Brigjen TNI (Purn) Zakaria Yahya mewakili keluarga dan lerabat pihak korban.

Dilanjutkannya, terhadap Andi Ichyanul selaku JPU sidang kasus penganiayaan ibu dan anak oleh tetangganya, keluarga korban juga sudah menyampaikan secara terbuka agar semua tuntutan di persidangan dibaca dengan landasan hati nurani yang bersih, sesuai akal sehat dan berkeadilan.

Bilamana ternyata masih dinilai dan dirasa kurang selaras dan pas dengan harapan juga keinginan, Jaksa Andi Ichyanul dipastikan bakal lekas bersiap diri menyambut panggilan absen hadir pada sidang etik di Kejaksaan Agung – dalam hal teknis melibatkan Jamwas dan Jampidum.

Belum lagi dengan undangan wajib hadir terkait pertanggungjawaban tugas dan profesi di depan Komisi Kejaksaan dan Dewan Pers.

Terlepas dari segala kemungkinan yang bisa menimpa Andi Ichyanul akibat ‘kenakalannya’, Zakaria Yahya kembali meneruskan, pihak keluarga korban beberapa waktu lalu juga mendapat informasi A1 tentang keluarga terdakwa yang tengah sibuk melakukan rekayasa laporan balik sebagai bentuk upaya psywar terhadap keluarga korban. Tapi, Zakaria Yahya melanjutkan lagi, keluarga korban juga tak kan mau diam seperti pasrah menerima segala derita tanpa melakukan perlawanan.

“Kami juga sedang siapkan laporan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE untuk men-counter rencana upaya psywar dari pihak keluarga terdakwa,” ujar Zakaria Yahya.

“Dan ingat juga, upaya rekayasa laporan balik dari pihak keluarga terdakwan itu sebenarnya tegas menjelaskan bahwa penegak hukum yang tak bertanggung jawab itu memang benar ada dalam proses kasus ini,” tambahnya lagi mengakhiri pernyataan.**F01

Related posts