LQ Indonesia Law Firm Ajukan Judicial Review ke MK Batasi Kewenangan Polri Menutup Perkara

Majalahtrass.com,– LQ Indonesia Law Firm bukan hanya vokal saja akan tetapi berani dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terutama pencari keadilan, namun strategi dan kepandaian akan hukum patut diacungi jempol terutama keberhasilan dalam pembayaran ganti rugi kasus investasi bodong.

Read More

Dalam hal ini, LQ Indonesia Law Firm melakukan gebrakan hukum baru dengan mengajukan judicial review untuk menutup kekosongan hukum adanya dugaan permainan kasus melalui penghentian tahap penyelidikan atau lidik untuk menutup perkara atau laporan polisi (LP).

Menurut, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, apabila ada laporan polisi atau LP dihentikan dalam tahap penyelidikan, bagaimana masyarakat pelapor tidak dapat mengajukan Praperadilan.

Mirisnya, kata Alvin, dalam penghentian penyelidikan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri (Perkap) memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor, namun nyatanya keberatan pelapor tidak pernah sangatlah jarang sekali digubris oknum polisi, apalagi tanpa adanya dukungan uang, yang hanya bentuk laporan saja.

“LQ Indonesia Law Firm melihat ada kekosongan hukum. Setelah laporan polisi ada 3 tahap proses hukum yaitu Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, sebelum perkara di sidangkan,” papar Alvin, Rabu (3/11/2021).

Alvin melanjutkan, dalam Pasal 77 (a) KUHAP, bunyinya, Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, dapat diajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum Formil dalam hukum acara.

“Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka pelapor, tidak dapat melanjutkan alias mentok dan atau tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian laporan polisi layak dihentikan atau tidaknya atau dilakukan secara sah atau tidak,” terang Alvin.

Kemungkinan-kemungkinan disinilah, lanjut Alvin, usaha untuk menutup celah dan kekosongan hukum yang kerap digunakan oknum Polri terhadap kriminal, terutama kriminal penguasa dan kriminal kerah putih dengan menyogok oknum Penyelidik dan Reserse untuk menghentikan perkara.

“Anehnya lagi bahkan sebelum saksi diperiksa, laporan polisi bisa dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana,” lanjut Alvin.

Selain itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan, uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) ini ada dikarenakan banyak kasus dimana oknum penyelidik Polri menghentikan laporan polisi yang dibuat LQ Indonesia Law Firm.

“Bahkan tidak mau memeriksa saksi yang mengetahui kejadian setelah pelapor yang menjadi korban menolak memberikan uang suap,” ungkapnya.

Ditambah lagi buat apa visum? Sedangkan untuk penguatan Laporan Polisi ( LP) harus disertai dengan visum sehingga pelapor juga yang menjadi korban dengan alasan tidak disertai video kejadian kekerasan, bagaimana dapat memvideokan pada saat itu Terjadi pemukulan dengan secara bersama-sama oleh pelaku. Alasan ini tentunya dengan tidak memberikan uang jangan harap berjalan.

Bagi masyarakat awam hanya bisa pasrah ketika laporan polisi (LP) dihentikan dalam tahap Lidik, namun LQ Indonesia Law Firm memilih Fight secara hukum dan melawan dengan proses hukum di MK untuk menguji kewenangan Polri ini.

“LQ Indonesia tidak mengenal kata menyerah dan mundur selama posisi benar. Baca dong Pasal 102 angka 1 KUHAP, tugas penyelidik itu adalah menerima laporan,” imbuhnya.

Lanjut Sugi, Pasal 5 ayat (1) KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti, lalu Pasal 102 angka 3, membuat berita acara dan melaporkan kepada penyidik. Jadi, tak satu pun wewenang diberikan KUHAP untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan.

“Yang ada pepesan kosong, Polri diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap Penyidikan atau Sidik sebagaimana tertera dalam Pasal 109 angka 2 KUHAP, ” ungkapnya.

Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

“Disinilah diduga Polri selama ini melanggar aturan KUHAP dalam proses hukum atau due process of law dengan membuat surat penghentian penyelidikan,” katanya.

Selama ini, sambung Sugi, masyarakat mengikuti aturan sepihak dari Polri yang melanggar KUHAP, tapi LQ Indonesia Law Firm tidak mau ikut arus yang salah dan melanggar Undang-Undang.

Dikatakan Sugi, LQ mengajukan judicial review untuk menguji KUHAP Pasal 77a, tentang Praperadilan agar ketika ada cacat dalam proses penyelidikan yang dihentikan oknum Polri, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memerintahkan Kepolisian membuka kembali laporan polisi yang dihentikan.

“Karena penghentian penyelidikan melanggar hak konstitusional setiap pelapor, yaitu kepastian hukum yang adil dimana tertera dalam Pasal 28D angka 1 UUD 1945,” jelasnya.

Alvin Lim selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm selain cerdas dan intelektual, masuk UC Berkeley, salah satu Universitas terbaik di Amerika dengan GPA 4.0 (Sempurna) lalu menempuh S2 di Graduate School of Banking Colorado dan mantan Wakil Presiden Bank of America di San Fransisco.

“Uji review KUHAP ini adalah langkah awal, pembatasan kewenangan kepolisian, selanjutnya setelah kabul, LQ Indonesia Law Firm akan melakukan judicial review atas UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian untuk lebih lanjut membatasi kewenangan Polri,” bebernya.

Diketahui selama ini, lanjut Sugi, Kepolisian sebagai lembaga super power bahkan merasa unggul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap hanya cicak, dalam Kisruh Cicak Versus Buaya.

“Advokat sebagai aparat penegak hukum, harus mengkoreksi, nakalnya buaya. Namanya buaya itu lihai, kata orang buaya itu pandai mengelabui dan bertindak berlawanan dengan janjinya. Makanya saya himbau masyarakat kalo denger janji manis Buaya jangan dimasukin di hati, bisa patah hati nanti karena tindakannya berbeda dari janji manisnya,” sindir Sugi.

Kewenangan luar biasa (Absolut Power) yang tanpa hati nurani, integritas dan hati melayani akan menjadi kesewenangan dan merugikan masyarakat. LQ Indonesia Law Firm selalu menjunjung tinggi Salus Populi, Suprema Lex Esto yang berarti Masyarakat adalah hukum tertinggi. Judicial review ini bukan untuk kepentingan LQ, melainkan demi masyarakat dan keadilan.

Dalam sidang kedua dengan agenda “Perbaikan Permohonan” digelar secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi dimulai pukul 11 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Prof Arief Hidayat dan Daniel Yusmik, terdaftar dalam perkara Nomor: 53/PUU-XIX/2021.

Menurutnya, Sugi meminta agar masyarakat Indonesia khususnya mereka yang haus akan keadilan dan kebenaran, bantu perjuangan LQ Indonesia Law Firm dalam doa, selama ini para aparat penegak hukum banyak yang ikuti arus dan cara oknum korup, LQ memulai perjuangan hukum, berjuang sesuai alur Undang-Undang dan melawan arus oknum.

“Terima kasih kepada Netizen yang telah membantu LQ dalam membaca dan meneruskan pesan LQ. Bagi yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi. Salam Cerdas Hukum,” pungkasnya…joss.**Red/Fry

Related posts