MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Law Yer Drs. Rivai Zakaria., S.H memberikan keterangannya, adapun pernyataan IPW beberapa di media sosial online, bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi harus diperiksa Propam Polri kesannya terlalu dini dan menggampangkan atas pernyataannya harus dicopot. Kepolisian dalam menjalankan tugasnya tentu dibekali surat tugas sesuai prosedur dan mengikuti aturan SOP.
Pernyataan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang beredar dimedsos dikomentari Law Yer Drs. Rivai Zakaria Yahya., S.H melalui wawancara secara daring terkait berita.
Sementara, Polri hadir di desa wadas adalah kewajiban tugasnya untuk membantu pengamanan dan melindungi sebagaimana tugas dan fungsinya melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
“Darimana yang dinilai pelanggaran prosedur tidak sesuai dengan SOP yang dilakukan pihak kepolisian, sedangkan Polri hadir ditengah-tengah desa wadas adalah kewajiban menjalankan tugas dan diperintahkan untuk pengamanan,” jelas Rivai
“Ucap Rivai Hal ini terlalu dini biarkanlah Kepolisian bekerja dengan baik dulu, tentu dalam hal ini pihak Kepolisian akan menyelesaikan dengan baik dan berpihak kepada yang benar yaitu masyarakat tentunya,” kata Rivai.
Sementara tindakan aparat kepolisian yang menangkap sekitar 60-an warga bukan menangkap akan tetapi pihak Kepolisian hanya mengamankan. Kerena, saat itu keadaan yang terjadi dilapangan tidak kondusif, sebab itu, warga dibawa gunanya diselamatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Rivai, Sekali lagi dijelaskan, bahwa di lapangan Desa Wadas, tidak ada kata dalih-dalih tugas Polri dalam pengamanan semuanya terukur dan warga bukan ditangkap tetapi diamankan, apalagi disebut pelanggaran HAM sangat tidak mungkin semuanya dapat diselesaikan dengan baik tidak ada kekerasan terhadap warga desa wadas khususnya.
“Tidak ada pelanggaran dan tidak ada kekerasan yang dilakukan Polda Jateng, apalagi menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah yang benar diamankan. Karena itu, setelah keadaan kondusif mereka diperbolehkan pulang, tutup rivai.**Red