Lapor Presiden: Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum, Terjadi Abuse Of Power Saksi LPEI Dijadikan Tersangka

Majalahtrass.com, Jakarta,– Kami dari Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum sebagai wadah kesamaan nasib para advokat dalam menjalankan fungsinya selaku penegak hukum.

Read More

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan ke-7 (tujuh) orang sebagai tersangka dengan dugaan merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang terhadap tersangka, terdakwa dan keterangan saksi dalam perkara Tipikor dan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, yakni pasal 21dan atau pasal 22 UU Tipikor. Namun, dengan secara abuse of power.

Law Yer Drs. Rivai Zakaria S Yahya.S.H mengatakan, ke-7 (tujuh) orang dimaksud pada saat diperiksa sebagai “saksi” dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) telah memperoleh surat panggilan dimaksud adalah dengan TANPA MANCANTUMKAN pasal tipikor yang diduga terjadi,siapa terduga pelaku, atas peristiwa debitur macet manakah, dan berapa nilai kerugian negara, dan kerugian yang dimaksud haruslah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.25/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya telah menyatakan bahwa:

Kerugian negara haruslah nyata dan pasti, tidak boleh hanya potensial loss”;

Lanjut Rivai, bahwa pada saat dimintai keterangan,maka ke-7 (tujuh) orang saksi tersebut MENYATAKAN BERSEDIA ( TIDAK PERNAH MENOLAK) untuk memberikan keterangan, namun, minta dicantumkan pada BAP mengenai hal-hal tersebut diatas, yakni: pasal yang diduga terjadi, siapa terduga pelaku, atas peristiwa debitur macet manakah, dan berapa nilai kerugian negara, dan hal tersebut adalah untuk menghindari terjadinya pitnah atau pemberian keterangan yang secara keliru/rancu;

Oleh sebab itu, Rivai menyebut, hanya berdasarkan kejadian tersebut, penyidik menyatakan ke-7 (tujuh) orang saksi tersebut menjadi TERSANGKA dalam perkara dugaan ” merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang terhadap tersangka, terdakwa dan keterangan saksi dalam perkara tipikor dan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, yakni: pasal 21dan atau pasal 22 – Tindak Pidana lain dalam UU Tipikor; dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara;

Selanjutnya, bahwa dari ke-7 ( tujuh) orang tersangka tersebut, telah dilakukan BAP sebagai ” SAKSI ” atas 5 ( lima) orang yang dengan secara tendensius dan pertanyaan menjerat, mempertanyakan ” siapa yang mengarahkan jawaban BAP mereka ketika menjadi saksi “, dengan target untuk melakukan kriminalisasi terhadap Tim Penasehat Hukum yang melakukan pendampingan atas ke-7 (tujuh) orang dimaksud ketika diperiksa sebagai saksi;

Lanjutnya, Bahwa ancaman-ancaman untuk dikriminalisasi baik terhadap ke-7 (tujuh) orang dimaksud berikut Tim Penasehat Hukum telah berulang kali dilontarkan oleh tim penyidik, bahkan sempat terjadi ketegangan sebagai akibat Kasubdit Tipikor dan TPPU sempat melakukan pengusiran terhadap Tim Penasehat Hukum dengan menginstruksikan 2 (dua) orang keamanan Dalam dan 2 (dua) orang TNI AD yang bertugas di Jampidsus Kejaksaan Agung, lengkap dengan membawa senjata laras panjang, serta sempat meminta Saksi untuk merubah keterangannya yang tercantum di dalam BAP;

Lalu, Bahwa ke-7 (tujuh) orang tersebut selalu kooperatif terhadap panggilan penyidik dan TIDAK PERNAH MANGKIR, dan hanya ingin penegakan hukum dijalankan dengan sebagaimana mestinya, dan khusus Tim Penasehat Hukum siap untuk dikonfrontir dengan Tim Penyidik, namun dengan forum yang fair dan terbuka untuk umum agar dapat berjalan dengan obyektif, karena advokat juga merupakan ” Penegak Hukum ” yang bebas dan mandiri dan yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan – berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Advokat, serta pasal 16 UU Advokat jo putusan MK RI No.26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa: ” advokat ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan hukum kliennya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik didalam maupun diluar persidangan “; serta memiliki kewajiban untuk menyimpan ” rahasia ” yang wajib disimpannya berdasarkan pasal 16 UU Advokat jo pasal 322 KUHP, dan hanya diperkenankan memberikan keterangan dihadapan Hakim dipemeriksaan persidangan -vide- pasal 36 UU Tipikor;

Menurut Advokat Rivai, penyidik kejaksaan Agung telah tidak peduli dengan peraturan perundang-undanganan yang sebagaimana disebutkan pada angka 6 diatas, bahkan anehnya saat ini telah menerbitkan Surat Panggilan terhadap 2 (dua) orang Tim Penasehat Hukum dari ke-7 (tujuh) orang dimakaud, dengan tujuan untuk mengkriminalisasikan Tm Penasehat Hukum Khususnya terhadap Ketua Tim Penasehat Hukum, sedangkan hanya berdasarkan BAP ke-5 (lima) orang tersangka yang secara akal-akalan dijadikan Saksi Kunci ( mahkota), dengan modus diperiksa dengan cara dibawah penekanan-penekanan di dalam Rumah Tahanan Negara dengan tanpa didampingi Tim Penasehat Hukum dan mengeluarkan kalimat-kalimat pertanyaan yang mengarah serta niatnya yang menjerat dan tendensius, yakni: ” Siapa yang mengarahkan kalian semua “; padahal sesungguhnya para terperiksa tidak menyatakan ada pihak yang mengarahkan, dan jawaban yang disampaikan dalam BAP sebagai Saksi adalah telah benar dan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku, serta tidak terdapat unsur perbuatan nyata untuk merintangi atau menghalang-halangi penyidikan;

Law Yer Drs. Rivai Zakaria S Yahya.S.H, Ia menyebut, yang lebih anehnya lagi dan terlebih janggalnya lagi BELUM ADA TERSANGKA, atau TERDAKWA di perkara tindak pidana korupsinya, bahkan BELUM ADA NILAI KERUGIAN NEGARA yang dinyatakan oleh BPK, sehingga bagaimana bisa menjerat ke-7 (tujuh) orang tersebut sudah dinyatakan sebagai TERSANGKA untuk menghalang-halangi terhadap tersangka, ” TERDAKWANYA GA ADA ” atas terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan dan keterangan Saksi?

“Tujuh orang tersebut HANYA meminta kejelasan mengenai pasal Tipikor yang diduga terjadi, siapa terduga pelaku, atas peristiwa debitur macet manakah, dan berapa nilai kerugian negara,” jelas Rivai kepada awak media dicafe Polda Metro Jaya, pada,kamis (25/11).

Demi tegaknya hukum yang sebenar-benarnya, hal tersebut adalah hanya untuk menghindari terjadinya pitnah atau pemberian keterangan yang secara keliru/rancu; dan tidak atau bukan merupakan suatu perbuatan yang diniatkan untuk merintangi penyidikan yang secara nyata hingga saat ini juga BELUM dapat dikatakan sebagai perkara Tipikor karena BELUM dinyatakan oleh BPK adanya nilai kerugian negara;

Terkait kasus itu, bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami Tim Penasehat Hukum sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa ke-7 (tujuh) orang terperiksa dan 2(dua) rekan sejawat Advokat yang telah mengalami kriminalisasi dalam proses”penyidikan perkara tipikor”, sehingga mohon perlindungan hukum dari Yth. Presiden RI serta Yth. Jaksa Agung RI selaku atasan hukum para penyidik Kejaksaan Agung, agar jangan sampai terjadi penyalah gunaan wewenang lebih lanjut.

Dan Kami Tim Penasehat Hukum akan sangat mudah dihubungi:
Najmi Salsabila G.S.H dengan no hp. +62895-1883-5083
Yuni Pristiwati.S.H.,M.Kn. dengan no hp. +6287776667893

Untuk itu, Kami Tim Penasehat Hukum mohon waktu, dan dalam rangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut untuk hadir dengan membawa dokumen-dokumen terkait, serta sambil menunggu tanggapan yang positif dari Yth. Presiden RI dan Yth. Jaksa Agung RI.**Red/Tim

FORUM KOMUNIKASI MENOLAK KEZOLIMAN DALAM PENEGAKAN HUKUM”

Berikut susunan Forum Komunikasi Menolak Kezoliman Dalam Penegakan Hukum sbb:

Drs.Rivai Zakaria S Yahya, S.H. ( Ketua )
Rico Wedymantha Tarigan, S.H.,M.H( sekretaris )
FX. Suminto Pujiraharjo, S.H. ( anggota )
Olivia Margareth,S.H. ( anggota )
Josane Fredi Silaban, S.H., M.Kn. ( anggota )
Erdiana., S.H. ( anggota )
Az Zukhruf., S.H.,M.H. ( anggota )
Abdu Salam Aziz., S.H.,M.H. ( anggota )
Allen Gatan., S.H. ( anggota )
Tabuan GM Simbolon., S.H. ( anggota )
Didit Wijayanto Wijyaya., S.H.,M.H. ( anggota )
Candra Niko., S.H. ( anggota )
Yuni Pristiwati., S.H., M.Kn. ( anggota )
Widyo Kristianto., S.H. ( anggota )
Verian Simon Patrich., S.H. ( anggota )
Ryanto Syaputra., S.H. ( anggota )
Ristan BP Simbolon., S.H. ( anggota )
Anak Agung Gde Arya Karang., S.H. ( anggota )
Hilda Warokah., S.H. ( anggota )

Related posts