
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi majalahtrass.com, di Jakarta, pada, Jum’at, (14/10/2022). Sugeng menilai, dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi majalahtrass.com, di Jakarta, pada, Jum’at, (14/10/2022).
IPW sangat mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.
“Menurut Sugeng, penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,”ujarnya.
“Sugeng menilai, dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut,”terangnya.
“Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini
sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,”ungkapnya.
“Karena itu, narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,”lanjut Sugeng.
“Terkait itu, Sugeng menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH,”pungkasnya.**Ferry 01
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police Watch