Lagi-Lagi PCR Dipalsuin Ditangkap Polisi

Majalahtrass.com,- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan cepat membekuk pelaku FN tersangka terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR dengan melalui postingan akun facebook menjalin pertemanan nama Sizca Situmorang milik pribadinya namanya: https://www.facebook.com/sizca.mmbctravel dalam group facebook dibuatlah nama group “JUAL TIKET PESAWAT MURAH”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka FN ini memasarkannya dan mematok harga Rp 700 ribu untuk satu buah surat PCR palsu yang digunakan syarat untuk perjalanan jauh.

Read More

Diketahui, persyaratannya sesuai dengan aturan Satgas Covid-19 untuk perjalanan jauh minimal membawa tes PCR H-2 atau swab antigen H-1 serta bukti vaksinasi tahap satu dalam setiap syarat melakukan perjalanan.

“Dia selalu menawarkan melalui medsos, tersangka FN ini memang benar bekerja di trevel tiket pesawat. Lalu kemudian jelasnya ada syarat tersebut, dan menawarkan tiket pesawat plus menyediakan tes PCR-nya tanpa melalui tes, dia sanggup mengadakannya dan untuk keasliannya dijamin,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya, Yusri mengatakan, tersangka FN bukanlah bagian tugasnya yang membuat surat PCR palsu tersebut, dia hanya melakun untuk memesan saja pada pihak lain dan menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan. Awal dilakukannya sejak Juni, hingga tersangka meraup keuntungan sebesar Rp11 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, yang membuat PCR palsu bukan FN karena dia juga memesan ke orang lain seharga Rp300-400 ribu, kemudian ada space keuntungan Rp300-400 ribu dia terima pada saat menjualnya. Lalu kemudian, ada 20 orang yang sudah memesan, dengan keuntungan akunya sebanyak Rp11 juta,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016. Kemudian, Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, Pasal 263 KUHP.**rry

Related posts