
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai lakukan penyidikan perkara baru di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 era Menteri Koperasi dan UMKM, Syarief Hasan. Dalam keterangan Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (6/6).
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,–Penyelidikan terus berjalan, dugaan sementara rugikan negara lebih dari seratus miliar rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai lakukan penyidikan perkara baru di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 era Menteri Koperasi dan UMKM, Syarief Hasan.
Menurut, pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB KUMKM tahun 2012-2013.
“Yang diduga fiktif di Jawa Barat,” kata Ali kepada wartawan, Senin siang (6/6).
Adapapun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan.
“Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel di era Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sementara, Kasus dana fiktif yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil menengah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 116 miliar.**F01