JAKARTA, Majalahtrass.com, – Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut mengomentari dengan bahasa kaget terkait penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Aduh…..,” kata Hotman Paris di medsos akun pribadinya di Instagramnya, Sabtu (25/9).
Selain itu, Hotman Paris juga mengunggah foto saat Azis Syamsuddin dihadirkan KPK dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Azis juga terlihat sudah mengenakan pakaian rompi tahanan KPK berwarna oranye, dengan tangannya juga diborgol.
“Wakil Ketua DPR RI A.S, dia junior pengacara rekan saya dulu!,” Jelas Hotman pengacara kondang ini.
Sebelumnya, dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Direktur Penyidikan KPK Karyoto dan Plt Jubir KPK Ali Fikri telah mengumumkan penetapan tersangka Azis Syamsuddin.
“A.S wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Firli Bahuri.
Mantan kepala Baharkam Polri itu mengatakan, A.S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani lembaga antikorupsi itu di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Hotman Paris bilang begini, “…..
Menurutnya, Pada kesempatan itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Azis.
Lanjutnya, Firli menjelaskan Azis ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tim penyidik KPK melakukan penahanan kepada tersangka A.S selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021,” ungkap Firli.
Seperti diketahui, A.S dijemput paksa tim KPK pada Jumat malam (24/9/2021) dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Diketahui, Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu langsung dibawa tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan mengenakan batik lengan panjang, A.S tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.10 WIB.
Dilakukannya, Langkah penjemputan paksa tersebut dikarnakan tidak hadir, pada saat pemanggilan Azis Syamsuddin sebelumnya telah dilakukan pemanggilannya oleh tim penyidik KPK.**rry