KPK: Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Diduga Rugikan Negara Rp 224 Milliar

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Kami menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway, tersangka kasus dugaan korupsi uang rakyat dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU.

Read More

Selain itu, tersangka Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Sementara Irfan Kurnia diduga korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 VIP / VVIP di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 Miliar.

Sedangkan Irfan merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) yang mengurus pengadaan helikopter AW 101 di TNI AU pada 2016-2017.

Adapun sebelumnya Irfan telah ditetapkan tersangka sejak Juni 2017, dia merupakan tersangka tunggal dari pihak swasta dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih,” terang Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 yang dilakukan tersangka Irfan Kurnia Saleh mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.

“Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar,” jelas Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan juga dikenakan pasal berlapis yakni kasus pencurian uang rakyat pengadaan helikopter AW-101 yang juga melibatkan lima anggota militer sebagai tersangka. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar.**F01

Related posts