JAKARTA, majalahtrass.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberondong pertanyaan kepada pengacara Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), Soesilo Ariwibowo terkait barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar.
Pada saat itu, bertepatan sedang dilakukan ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap Soesilo pada Kamis, 11 November kemarin.
Kemudian uang itu ditemukan saat komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka atas dugaan suap infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sekayu.
“Soesilo Ariwibowo hadir dan tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dodi Reza Alex Noerdin,” terang Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat, 12 November.
Tak hanya memeriksa Soesilo, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya pada hari yang sama. Tujuh orang saksi yang diperiksa adalah Kasie Penatagunaan Sumber Daya Air Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Dian Pratnamas Putra; ASN Pemkab Musi Banyuasin, Hendra Oktariza, Hardiansyah, dan Hendra Oktariza.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin, Daud Amri; serta honorer Septian Aditya; dan swasta Yuswanto.
Pada saat pemeriksaan yang dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan itu, ketujuh orang saksi ini terus didalami perihal adanya perintah dari Dodi kepada anak buahnya yang juga jadi tersangka yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori serta pejabat lain di Dinas PUPR.
KPK menyebut, Dodi yang memerintahkan agar mereka memenangkan perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati setelah mendapatkan commitmen fee.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dan pengaturan dari Tersangka Dodi Reza Alex Noerdin kepada Tersangka Herman Mayori serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik Tersangka Suhandy dan pihak rekanan lainnya dengan adanya penyetoran sejumlah fee,” papar Ipi.
Diketahui diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan anak mantan Gubernur Alex Noerdin, saat itu Sebagai Bupati Muba Sekayu Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam kasus suap pengadaan infrastruktur tersebut, semua ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka, juga bersama tiga orang lain yaitu, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Terkait kasus ini, Dodi Reza Alex Noerdin juga melakukan praktik Artifisial dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan dan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu, Dodi Reza Alex Noerdin ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Akibat praktik Artifisial ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga desa dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.
Sedangkan Dodi Reza Alex Noerdin diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, ketika itu OTT pada saat dilakukan setor fee baru sebanyak Rp 1,5 Miliar. Ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.**Red/Fry