KPK Segera Tahan Tersangka Kepala Devisi Waskita Karya Kasus Korupsi Kampus IPDN

Majalahtrass.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan segera menahan atas tersangkanya Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Ia adalah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

Read More

Kepala devisi I Adi Wibowo semestinya sudah ditahan berbarengan dengan tersangka lainnya Dono Purwoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) pada 10 November 2021. Saat itu, Adi beralasan sakit sehingga belum dilakukan penahanannya.

“Nanti kita akan informasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” terang pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, pada, minggu (19/12).

Menurut juru bicara KPK bidang penindakan ini belum dapat menjelaskan secara rinci kapan pihaknya akan memanggil pejabat tinggi di PT Waskita Karya itu, yang akan menjalani penahanannya. Sebab sebelumnya ketika itu berhalangan hadir dengan alasan sakit.

“Benar, sebelumnya bahwa yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit,” kata Ali Fikri

Sementara itu, Dono Purwoko yang lebih dulu ditahan, yang sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Terkait kasus ini juga, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat tersangka kepada mantan pejabat Kemendagri, Duddy Jocom.

Terjadinya kasus ini mulainya pada awal tahun 2010, kemudian diadakan pertemuan mengenai pekerjaan proyek adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Terkait kasus itu, pemberian fee proyek tersebut, telah disetujui oleh tersangka Dono Purwoko, kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya. Lalu sekitar Desember 2011, tersangka Dono Puwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy Jocom, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Lantas kemudian ditindaklanjuti Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Awal periode November 2011-April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut. Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.

Tersangka Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**Fry(01)

Related posts