KPK Peringatkan Atas Komit Kepala Daerah di Bali Cegah Korupsi

Majalahtrass.com,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kembali mengingatkan guna peran penting kepala daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya. Hal ini dia meminta komitmen bagi seluruh kepala daerah, khususnya di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

Read More

“ Tentunya bukan sesuatu yang membahagiakan bagi kami jika harus menangani Bapak/Ibu Kepala Daerah ketika harus berproses suatu penindakan. Maka dari itu, kami minta komitmen Bapak/Ibu untuk berperan serta terus melakukan upaya pemberantasan korupsi,” terang Alex dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah, Ketua DPRD, dan Direksi PT PLN, serta Irjen ATR/BPN, Kakanwil dan Kakantah BPN, Forkompimda Provinsi Bali, Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10).

Selain itu, Alex juga menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah ( BUMD ) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di daerah. Alex juga menyampaikan bahwa manajemen aset daerah menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi oleh KPK.

Alex kembali mengingatkan besarnya potensi kerugian negara jika aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.

“Terkait tata kelola manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di pemda maupun di BUMN. Tanah pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya sangat luar biasa,” jelas Alex.

Sementara, dalam kesempatan tersebut, Alex juga memastikan bahwa KPK akan tetap bekerja maksimal menjalankan sesuai amanah undang-undang. Pihaknya juga siap memfasilitasi serta mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang tentunya dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.

“KPK akan selalu bekerja profesional mendampingi Bapak/Ibu Kepala Daerah sekalian,” tutur Alex.

Dalam kesempatan ini, Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK yang telah membantu kemajuan sertifikasi aset tanah PLN. Dia menyampaikan, selama 76 tahun PLN berdiri, hingga 2019 tercatat hanya 28 ribu dari total 106 ribu bidang aset tanah PLN yang telah disertifikasi.

KPK menyampaikan, katanya, telah mendorong percepatan sertifikasi, sehingga dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, telah terbit sebanyak 20 ribu sertifikat tanah PLN yang ada di seluruh Indonesia.

“Khusus untuk Bali, tahun 2021 ini terbit sebanyak 162 sertipikat aset tanah. PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN juga berterima kasih kepada BPN dan KPK atas capaian tersebut,” tutur Darmawan.

Selain itu juga, berdasarkan data yang disampaikan Kanwil BPN Provinsi Bali, sertipikat yang berhasil diterbitkan tahun 2021 berjumlah total 2.626 bidang. Dengan rincian, sertipikat atas nama PLN sebanyak 162, Pemprov Bali 189 dan pemkab/pemkot di Bali sebanyak 2.275.

Dijelaskannya, pada kesempatan rakor kali ini diserahkan sebanyak 1.760 yang terdiri dari 21 sertifikat tanah PLN, 51 sertipikat aset pemprov dan 1.688 sertipikat aset pemkab/pemkot. Sebelumnya, telah diserahkan sebanyak 866 sertipikat.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan, komitmen jajarannya untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi khususnya di Bali.

Menurutnya, hal ini ditandai dengan komitmen dan keseriusan jajarannya dalam pelaksanaan seluruh area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang didorong oleh KPK. Dia mengatakan capaian MCP tahun 2020 sudah sangat baik, yaitu sebesar 88,40 persen.

“Memang sudah baik tapi selalu ada ruang untuk terus melakukan perbaikan. Selain dari upaya tersebut, pada kesempatan ini, saya kukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi yang nantinya dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi terkait lain dalam melaksanakan langkah pencegahan korupsi melalui sosialisasi, bimtek, dan diklat,” papar Wayan.

Lanjutnya, Wayan juga mengukuhkan pengurus KAD Bali. Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor swasta, KPK mendorong dibentuknya KAD di tiap provinsi sebagai forum komunikasi yang memfasilitasi para pelaku usaha yang berhubungan dengan pemerintah sebagai regulator. Kepengurusan baru KAD Provinsi Bali berdasarkan SK Gubernur No.719 tahun 2021.

“KAD bertanggung jawab menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Gubernur,” pungkas Wayan.**Fry

Related posts