KPK Periksa Sekretaris DPRD & Staf Bank Mandiri Terkait Kasus Suap Azis Syamsuddin

Jakarta, majalahtrass.com,- Kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Read More

Terkait kasus suap, ada kasus terbaru, tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Markas Polresta Bandarlampung, pada Jumat (8/10/2021).

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung tengah,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri.

Diketahuinya, ketiga saksi yaitu Neta Emilia (karyawan swasta), Syamsi Roli (ASN), dan Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri dari Bandarjaya).

Selain itu, Azis juga diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Selain Azis diduga bersama rekannya di Partai Golkar Aliza Gunado, telah menyuap AKP Robin Rp3,1 miliar dari awal komitmen sejumlah Rp4 miliar.

Sejumlah Rp 3,1 miliar, uang itu diberikan Azis dan Aliza kepada Robin dan pengacara Maskur Husain.

Atas perbuatannya Azis dijerat, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang ancaman hukumannya dari pasal-pasal tersebut selama maksimal 5 tahun penjara.*Red/Ferry

Related posts