KPK Pastikan Akan Periksa Azis Syamsuddin Besok

JAKARTA,majalahtrass.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin besok, Rabu (9/6).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin rencananya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), atas Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS), dan pengacara Maskur Husain (MH).

Read More

“Betul. Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atasnama Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Ia mengatakan, Tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Azis.

“Dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucapnya.

Fikri menjelaskan, Azis merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.

“Sehingga keterangannya sangat diperlukan agar menjadi lebih jelas dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin yang dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga mempunyai peran dalam sengkarut perkara ini. Azis diduga sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Bukan hanya di Tanjungbalai saja, Stepanus dan Azis diduga pernah berkongkalikong dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK.

Atas pertimbangan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menangani pelanggaran etik Stepanus, disebutkan Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Stepanus.

Uang tersebut terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Telah diberitakannya, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Diketahuinya, Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.

Stepanus diduga menerima suap total sebesar Rp1,3 miliar dari yang mana dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Terkait kasus suap itu, Diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK dihentikan atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.**rry

Related posts