JAKARTA,majalahtrass.com,- Proses pengungkapan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang telah menikmati keuntungan dalam dugaan Korupsi pengadaan Bansos Covid-19 terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasn Korupsi ( KPK ).
Diketahui, Saat ini terungkap fakta di persidangan adanya aliran dana senilai Rp1,1 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasih . Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menganalisis terkait bukti di persidangan.
“Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisis tim JPU KPK,” kata Fikri, Selasa (8/6/2021).
Dijelaskannya, Fikri mengatakan, akan dilakukan analisis untuk mendapatkan kesimpulan apakah menurut keterangan saksi dalam persidangan adanya keterkaitan dengan disertai alat bukti lain, sehingga menjadi fakta hukum. “Prinsipnya sejauh ini ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” jelas Fikri.
Berawalnya, Dalam sidang bansos sebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui telah menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Kemudian uang tersebut berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek pengadaan bansos Covid-19.
Dalam keterangannya, Fakta persidangan tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Joko ihwal aliran uang suap bansos Covid-19 untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari P. Batubara.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengkonfirmasi, “Apakah ada yang saudara berikan kepada Achsanul Qosasih?” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6).
“Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada Juli, Rp 1 miliar, bentuknya dolar Amerika,” ucap Joko.
Menurutnya, Joko mengungkapkan, bahwa Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Matheus memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono.**rry