
MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – PT Bumigas Energi (BGE) mendatangi sidang perdana sebagai pemohon atas sengketa informasi publik dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait sumber informasi penelusuran rekening BGE di HSBC Hongkong.
“Tujuan kami ingin memastikan melalui sistem informasi publik di kejaksaan agung benar enggak peristiwa (penelusuran Jamintel ke Hongkong) itu,” kata Pengacara PT BGE Khresna Guntarto di ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (8/3).
Khresna mengungkapkan apabila tidak ada penelusuran yang dimaksud dalam pernyataan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bebedapa waktu lalu, telah terjadi informasi yang salah dari lembaga antirasuah itu.
“Jadi itu harus disampaikan secara tegas melalui sistem informasi publik yang kami ajukan di KIP ini,” tegasnya.
Gugatan PT BGE terhadap KPK dan Kejagung ke KIP itu guna mencari tahu kebeneran ucapan Pahala Nainggolan di ruang publik. Khresna memastikan telah memberikan lampiran-lampiran pernyataan pejabat KPK yang dianggap blunder.
“Kami meminta jawaban yang pasti dari kejagung tapi kejagung tidak mau membalas bahkan tidak hadir dalam sidang sengketa informasi publik yang kami ajukan ini,” ungkap Khresna.
Ia menjelaskan selama ini pihaknya tidak mendapat jawaban dari pihak Kejagung terkait upaya penelusuran ke HSBC Hongkong seperti disampaikan Pahala. Di sisi lain, lanjut Khresna, KPK sudah menegaskan terkait sumber informasi atau asal usul rekening PT BGE di HSBC Hongkong itu bersifat rahasia alias tidak bisa diungkap ke publik.
“Tapi menurut kami jika itu rahasia seharusnya tidak bisa diberikan (informasi) ke KPK,” tandas Khresna
Soal ketidakhadiran KPK dalam sidang sengketa informasi publik oleh KIP, bahwa KPK memilih mangkir dari sidang KIP. Informasi dari majelis, KPK bahkan meminta penundaan karena belum siap.
“Sedangkan dari pihak Kejagung tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kami sayangkan keduanya tidak hadir. Seharusnya termohon sebagai badan hukum harus memberikan contoh dan panutan yang baik,” pungkasnya.**F01