Majalahtrass.com,- Komisi III DPR menggelar rapat pleno uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung. Hasilnya, komisi yang membidangi hukum tersebut menyepakaiti tujuh dari 11 calon Hakim Agung.
“Dan selanjutnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Sementara, Dia menyampaikan proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga, sosok yang terpilih memiliki kredibel dan integritas.
Selain itu, Setidaknya ada tiga aspek yang dilihat dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut. Yakni pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, integritas calon, dan rekam jejak.
Harapannya, Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya, Uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung dilakukan pada 20-21 September 2021. Jumlah calon Hakim Agung yang mengikuti fit and proper test sebanyak 11 orang.
Berikut calon Hakim Agung yang disepakati pada Tingkat I di Komisi III DPR:
1. H. Dwiarso Budi Santiarto (Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
2. Jupriyadi (Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
3. Prim Haryadi (Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
4. Suharto (Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
5. Yohanes Priyana (Hakim Agung Kamar Pidana)
6. Haswandir (Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
7. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Calon Hakim Kamar Militer).
Keputusan Komisi III DPR RI Hasil dari rapat pleno uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung. Hasilnya, menyepakaiti tujuh dari 11 calon Hakim Agung.**rry