KKEP PK POLRI Putuskan PTDH terhadap AKBP Raden Brotoseno

Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno. Putusan tersebut berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA : ~Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno. Putusan tersebut berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Tertuang dalam PUT/KKEP PK/1/VII/2022.

Dalam Jumpa Pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7), Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, “Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri”.

Nurul memastikan bahwa secepatnya putusan ini akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan KEP PTDH.

“Saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

Sidang KKEP adalah mekanisme persidangan yang berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Sidang Peninjauan Kembali Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Jauh sebelumnya, pada berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno.

Kapolri menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Sigit menegaskan, penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. **MDT

Related posts