Ketua KPK: Firli Bahuri Bongkar Skandal Suap Aziz Syamsuddin Terpojok

bmiilJAKARTA, majalahtrass.com, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bongkar kasus skandal suap penyidik lembaga antirasuh yang menyeret nama politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin.

Menurutnya, Azis diduga pihak yang mengatur pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dengan penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP)., hingga sampai terjadinya praktik suap menyuap.

Read More

Dijelaskannya, Firli mengungkap, Syahrial yang juga merupakan kader Partai Golkar mendatangi rumah dinas Aziz Syamsuddin Tanjungbalai.

Kepada Azis, Syahrial Mengatakan, Ia menceritakan permasalahannya terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK.

Menurut cerita Syahrial, Aziz Syamsuddin mengambil inisiatif untuk menelpon penyidik KPK AKP Stepanus Robin melalui ajudan pribadinya yang berasal dari Polri.

“Atas perintah AZ, selanjutnya ajudan AZ menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinas AZ tersebut,” jelas Firli di kantornya, Sabtu (24/4).

Singkat kata, ucap Firli. Syahrial menyampaikan keinginannya agar Stepanus Robin bisa membantunya untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Setelah terjadi pertemuan tersebut SRP mengenalkan MH (Maskur Husain) melalui telepon kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya,” ungkapnya

Hasil pertemuan itu, Stepanus dan Maskur Husain sepakat akan membantu Syahrial dengan perjanjian ada uang yang harus disiapkan.

Lalu, Syahrial menyanggupi akan memberikan imbalan kepada Stepanus Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp1,5 miliar kalau berhasil menghentikan penyelidikan kasus di Tanjungbalai.

“SRP bersama MH sepakat dan membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk dapat tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar,” ungkap Firli.

Kemudian setelah uang diterima, lanjut Firli, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Atas perbuatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain, lalu M Syahrial sebagai tersangka,” jelas Firli Bahuri mengakhiri pembicaraan.**rry

Related posts