Kepolisian Sektor Metro Taman Sari Jakarta Barat, Amankan Seorang Pengedar Narkoba HI (46) Warga Ancol BB 30 Paket Sabu Siap Edar

Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, mengamankan seorang pengedar berinisial HI (46), mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No 2 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Minggu (31/7/2022) yang lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas tak tanggung-tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA, – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, mengamankan seorang pengedar berinisial HI (46), mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No 2 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Minggu (31/7/2022) yang lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas tak tanggung-tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akbp Rohman Yonky Dilatha menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Saat di lakukan penyelidikan, kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan, Pademangan, Jakarta Utara,” kata Akbp Yonky saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Akbp Yonky masih mengatakan, berangkat dari informasi tersebut tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit narkoba Akp Pradita Yuliandi bergerak kelokasi yang dimaksud.

Setibanya di rumah kontrakan di Jalan Raya Lodan Nomor 2 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46). Kata Akbp Yonky.

“Di kamar kontrakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ucap Akbp Yonky.

Selain itu, kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya berupa 1 (satu) unit Handphone, 3 (tiga) buah sendok dari sedotan, 4 (empat) bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu. Terangnya Kapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akbp Rohman Yonky Dilatha.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Akp Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG.

“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” kata Akp Roland.

Selain itu, pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesi nya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Redaksi/Imam)

Related posts