Kepolisian Sektor Kalideres Jakarta Barat, Ringkus 4 Tersangka Komplotan Spesialis Curanmor dan Penadah

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor. Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah, saat press conference, pada hari Selasa (9/8/2022).

Read More

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat, berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor dan Penadah yang kerap beraksi di wilayah jakarta dan sekitarnya.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dan sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali. Berikut Barang bukti dua unit sepeda motor berhasil diamankan.

Selain Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka, Dari hasil pengembangan para tersangka akunya sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, membenarkan saat ini Polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor.
“Sebut Dia, Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” kata Kompol Taufik, saat press conference, pada hari Selasa (9/8/2022).

Dikesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kalideres, Jakarta Barat, Akp Syafri Wasdar menjelaskan, kami mengamankan 4 pelaku spesialis curanmor, diantaranya berinisial HR, NG, RK, dan WA selaku penadah.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” terang Akp Syafri Wasdar

Lebih Lanjut, Akp Syafri Wasdar mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu, tanggal 24 Juli 2022, sekira jam 05.00 WIB, di Jalan Daan Mogot Km. 16,5, Rt 01/12, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dijelaskan korban berawal memarkir sepeda motornya didepan tempat kerjannya yang merupakan tempat kejadian, kemudian
pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir didepan tempat kerjannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta
Barat.

Berangkat dari laporan tersebut, kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Akp Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berada di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya termasuk penadah.

“Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” ucap Akp Syafri Wasdar.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi dan ada juga yang sebagai pencari sasaran.

“Dari hasil kejahatan tersebut, Pelaku Menjual hasil kejahatan tersebut tak hanya di wilayah Jakarta, melainkan hingga kelampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 juta,”ungkap Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Akp Syafri Wasdar.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.**F01

Related posts