Jakarta, majalahtrass.com,- KepalaJaksa Agung ( Kajagung ) Sanitiar (ST) Burhanuddin tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) virtual ketiga pada 2021 dalam lingkup internal Kejaksaan Agung. Kajagung Burhanuddin menyampaikan arahan kepada jaksa agung muda pidana khusus (jampidsus) dalam penanganan perkara.
“Tidak ada lagi penumpukan perkara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
Burhanuddin meminta Jampidus, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk segera mengevaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak. Kemudian, menentukan sikap penyelesaian pada perkara tersebut.
“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Ditegaskannya lagi, Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam mengatasi pemberantasan korupsi,” tegasnya lagi orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Dia menyebut Kejaksaan mulai meraih kepercayaan dari masyarakat dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dan juga, pujian datang dari sesama instansi penegak hukum.
“Namun, katanya jangan cepat berpuas diri. Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, akan tetapi juga tindak pidana khusus lainnya,” jelas Burhanuddin.
Dia meminta kepada jampidsus tetap mempertahankan kinerja baik itu. Serta membuat terobosan-terobosan baru, menjaga integritas, dan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan selanjutnya.
Saat ini, Jampidsus tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Seperti dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan total sembilan tersangka; termasuk BPJS Ketenagakerjaan, yang masih mencari unsur pidana untuk penetapan para tersangkanya.**rry