Jakarta, Majalahtrass.com,- Terjadinya aksi pemukulan yang dilakukan dua anggota polisi patroli jalan raya (PJR) mendapat respons dari DPR RI. Propam harus segera memanggil dan memeriksa dua anggota PJR tersebut.
Menurut, anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk aksi kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum polisi PJR kepada pengemudi di tol Jakarta-Cikampek pada Jumat (17/9) malam. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial.
“Saya prihatin dan sangat kecewa melihat aksi dua oknum polisi tersebut, tentunya pihak Propam harus memanggil dan meminta keterangan serta adanya sanksi kepada 2 oknum tersebut,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Seharusnya, aparat kepolisian yang bertugas di lapangan mestinya lebih mengutamakan sisi humanis kepada masyarakat. Bukan justru menunjukkan sikap arogan dan kekerasan. Polri harus mengevaluasi aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman dan nyaman serta merasa takut kehadiran personel Polri,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya, bagaimana citra Polri mau lebih baik dan dipercaya publik jika para personelnya di lapangan tidak berupaya untuk menjadi lebih baik dan tidak memberikan contoh yang baik. Sedangkan tugas dan pungsi Polri itu semestinya, melayani, mengayomi, dan melindungi.
Andi berharap peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tidak terulang kembali dan jangan sampai perintah Kapolri kepada jajarannya hanya sebatas di dengarkan namun tidak diimplementasikan.
“Jangan ada lagi personel Polri yang arogan, visi misi kapolri dalam membangun citra institusi Polri ke depan lebih baik, harus dapat direalisasikan dan di dukung seluruh personel Polri,” terangnya.
Rio yakin Polri kedepannya dapat lebih dicintai publik, jika sisi humanis dan selalu pendekatan persuasif lebih dikedepankan dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
Sebelumnya, anggota PJR Polri diduga menganiaya pengendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9) malam. Aksi pemukulan anggota PJR Polri tersebut menjadi viral di media sosial.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi karena ada salah paham antara pelanggar dan petugas PJR terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski demikian petugas PJR dan pengendara tetap kita akan lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.**rry