
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Dr.Masyhudi.,SH.,MH. menggelar seminar “Restorative Justice” (keadilan restoratif) Adalah langkah salah satu prinsip penegakan hukum guna penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan, kepada mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Kalbar, di Pontianak, Rabu, (13/7).
MAJALAHTRASS.COM, PONTIANAK,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar seminar “Restorative Justice” (keadilan restoratif) Adalah langkah salah satu prinsip penegakan hukum guna penyelesaian suatu perkara dengan asas kebermanfaatan, kepada mahasiswa dari dua perguruan tinggi di Kalbar.
“Dimulainya hari ini kami menggelar seminar Restorative Justice bersama Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti Pontianak dan juga diikuti kejari seluruh Kalbar,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu, (13/7).
Dalam kesempatan ini, Dia menjelaskan, hingga saat ini Indonesia masih terus mencari bentuk penegakan hukumnya, salah satunya bentuk penyelesaian keadilan restoratif untuk kasus-kasus kecil yang dampaknya tidak besar. Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan kesalahan dan ancaman hukumnya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian kedua belah pihak antara pelaku dan korban.
Sebab menempuh langkah perdamaian tentunya tidak ada paksaan, serta kedua belah pihak antara pelaku dan korban sama-sama merasa dapat melakukannya dengan penyelesaian keadilan restoratif yang dianggap sudah adil, tentu hal ini telah memenuhi syarat sehingga dapat diselesaikan dengan asas kebermanfaatan tersebut.
“Dengan diadakannya seminar ini maka diharapkan masyarakat mengetahui manfaat dari penegakan hukum secara Restorative Justice,” katanya lagi.
Masyhudi menambahkan, hingga saat ini sepanjang 2022 pihaknya telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara hukum melalui penerapan keadilan restoratif sebanyak 23 perkara.
“Masyhudi menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat ditempuh dengan cara diselesaikan secara restorative justice tersebut.
Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum yang menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat dari tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, serta keadilan yang dapat menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,” katanya.
Selain itu, jajaran Kejati Kalbar bersama dengan Universitas Tanjungpura juga menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kemitraan dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kajati Kalbar mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara pihaknya siap memberikan pendampingan pada masyarakat termasuk kepada pihak Untan dalam bidang Perdata maupun TUN.
“Sebagai jaksa pengacara nasional kami tentunya profesional dalam melayani masyarakat, seperti bantuan dan pendampingan termasuk audit hukum tanpa dipungut biaya,” ucapnya.
“Sehingga dengan diberikan bimbingan maka, masyarakat akan lebih tahu, mana yang tidak melanggar atau mana yang melanggar hukum sehingga dapat terhindar atau mencegah dari perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Rektor Untan Garuda Wiko menyambut baik dengan dilakukannya nota kesepahaman antara Untan dan Kejati Kalbar tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kemitraan dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Oleh karena banyak hal yang tidak kami ketahui maka dengan kerja sama ini, kami bisa lebih banyak belajar termasuk mitigasi risiko dalam hal Perdata dan TUN,” ucapnya.
Dia berterima kasih kepada Kejati Kalbar. “Supaya kami dapat secara awal mencegah atau mengantisipasi agar tidak terjadi sesuatu,” tukas Garuda Wiko.**Ferry 01