Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bakal Tindaklanjuti Soal Gories Mere

Majalahtrass.com,- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim terkait soal Gories Mere dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Diketahui, Untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih menunggu petikan putusan Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus tersebut.

Read More

Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim, S. H, kepada wartawan, Minggu (04/07/2021) malam.

Menurutnya, Selain putusan Pengadilan Tipikor Kupang, lanjut Abdul, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga menungu risalah sidang atau nota dinas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

Lanjutnya, Ditambahkan Abdul, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan menindaklanjuti putusan majelis hakim terkait nama Resdiana Ndapamerang dan David Andre Pratama yang turut disebut dalam putusan kasus senilai Rp. 1, 3 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Terkait itu diketahui, kasus dugaan korupsi aset negara berupa tanah seluas 30 Ha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Teddy W dan Ibnu Kholiq untuk terdakwa M. Achyar, turut menyeret nama Gories Mere alias GM.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa tanah seluas 30 Ha dirampas untuk negara yang mana didalamnya telah berdiri beberapa bangunan diantaranya Villa Countener milik David Andrew Pratama.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya mengatakan Gories Mere membeli sebidang tanah dari M. Achyar, padahal M. Achyar sudah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dibeli oleh Gories Mere, maka disiasati dengan mengganti menggunakan nama David Andrew Pratama dengan menggunakan alas hak atas nama H. Adam Djudje (alm).

penerbitan SHM atas nama David Andre Pratama, para pihak menemui terdakwa Agustinus CH. Dulla (Bupati Mabat saat itu), unyuk menanyakan perihal status tanah tersebut. Saat menemui Agus Dulla dijelaskan oleh Made Anom bahwa tanah yang dibeli oleh Gories Mere merupakan tanah diatas lahan Pemda Kabupaten Mabar.

Untuk penerbitan SHM atas tanah yang dibeli oleh Gories Mere, maka terdakwa Caitano Soares menyarankan agar dapat diganti alas haknya menggunakan nama H. Adam Djudje (alm) dan pemohonnya menggunakan nama David Andrew Pratama bukan Gories Mere.

“Bukan lagi permohonan SHM atas nama Gories Mere tetapi nama David Andrew Pratama menggunakan alas hak H. Adam Djudje (alam) dan telah didaftarkan serta telah dikeluarkan gambar ukurnya. Semua itu atas saran terdakwa Caitano Soares,” jelas hakim.

Bahkan, pada pertemuan kedua David Andrew Pratama menanyakan kepada terdakwa Agus Dulla (Bupati Mabar, saat itu) terkait ikhwal. Dan, tanah seluas 30 Ha itu dalam putusan dirampas untuk negara termasuk Villa Countener yang berdiri diatas lahan tersebut yang mana villa tersebut milik David Andrew Pratama.**rry

Related posts