Kejaksaan Menangkap Di Kemang Pembobol Dana Pensiun Pertamina Triliunan Rupiah

Tim gabungan kejaksaan menangkap buronan Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat telah menangkap seorang buronan kasus korupsi dan pencucian uang bernama Bety. Dia ditangkap pada hari, Selasa (2/3/2021) di Jalan Kemang, Jakarta Selatan, tanpa mengadakan perlawanan.

Bety adalah merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas ( PT.S.M.S ) Ia dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 triliun.

Read More

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan (kooperatif),” ucap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Pagi hari ini, Bety langsung dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal tersebut karena perkaranya sudah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.

Ashari Syam juga mengatakan, perkara Bety telah diputus di Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020.

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan ia telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, juga pidana denda sebesar Rp 200 juta,” ucap Ashari.

“Bila pidana dendanya tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 777.331.421,” jelasnya.**rry.

Related posts