Kejagung: Kembali Periksa Direktur Wahana Tirtasari Sebagai Saksi Korupsi CPO

MAJALAHTRASS.COM, JAKARTA,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT Wahana Tirtasari sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Read More

“mulai saksi yang diperiksa, yaitu Direktur PT Wahana Tirtasari dengan inisial BKJ,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kajagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 11 Mei.

Selain BKJ, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu LCW alias WH selaku Penasihat Kebijakan/Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Adapun pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada hari Selasa 19 April, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager Bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh pejabat Kementerian Perdagangan terkait dengan kasus tersebut.

Kejagung memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait dengan kasus korupsi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Pada periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan setelah dia memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau enggak (memenuhi DMO), ya, bisa tersangka dia,” ujar Febrie.**F01

Related posts