TRASS. com – Polda Metro Jaya telah metetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan di jalan Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan meninggalnya pengendara sepeda motor hari Jumat ( 25/122020 ).
“Dirlantas Polda Metro jaya, ” Banyak yang menanyakan status Polisi, saat ini memang statusnya masih sebagai saksi, tapi tidak mungkin kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti-bukti baru ( NOVUM). Setatusnya juga bisa jadi tersangka.” Katanya didepan temen wartawan PMJ.
“Penyidik masih terus mencari tambahan untuk lebih terangnya kasus lakalantas Pasar Minggu.
“Asuransi Jiwasraya sendiri, hari ini Senin, ( 28/12/2020) sudah dapat membayar santunannya termasuk klim biaya Rumah Sakit juga seluruhnya Asuransi Jiwasraya.
“Masalah pemukulan yang saat ini ditangani oleh polres Jakarta Selatan, “penyidik Polres Jakarta Selatan tadi sudah ditanyakan koordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan.
“Penyidik Jakarta Selatan, kami akan jemput bola, akan mendatangi si pelapor hari ini saudara H sebagai pelapor di Jakarta Selatan yang saat ini kita tangani. Kita akan jemput bola, untuk mengambil keterangan BAP dari pada yang bersangkutan saksi korban.
“Penyidik Polres Jakarta Selatan, melakukan pengembangan perkara ini, untuk mencari dasar cctv depan SMP Suluh TKP nya di jalan mangga besar pasar minggu. Untuk tes urine H. Dinyatakan negatif semua,” ujarnya.
“Semua hasil olah TKP ulang untuk tambahan petunjuk – petunjuk lainnya dalam pengembangan kasus terkait. Kita akan gelar perkara sudah 2 kali.
“Gelar pertama, untuk Saat-saat selesainya kejadian mengumpulkan data-data dan bukti-bukti awal.
Gelar perkara kedua, menyimpulkan dan menentukan saudara H ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan melakukan gelar perkara tambahan untuk bukti-bukti baru pada hari ini 28/12/2020.*** Fer/ TRASS.