Kebijakan Baru Tes RT- PCR “Mencekik” Calon Penumpang Pesawat

Majalahtrass.com,- law Firm Drs. Rivai Zakaria Yahya, S.H., menyikapi kebijakan baru Tes RT-PCR yang ” Mencekik” bagi calon penumpang pesawat, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan majalahtrass.com, pada, Saptu, ( 23/10/2021)

Read More

“Apa kebijakan ini bukan ajaib bin aneh? Mempersulit calon penumpang pesawat? Mempertebal kantong importir PCR yang sangat penuh? Persengkongkolan busuk pejabat tinggi yang korup dan pengusaha rakus? Sehingga menyulitkan dan merugikan maskapai penerbangan dalam negeri,” kata Rivai

Menurut, Kementerian Perhubungan memastikan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR menjadi syarat penerbangan terbaru hingga 1 November 2021. Syarat penerbangan dengan menunjukkan hasil tes PCR ini lebih berat, karena sebelumnya cukup menggunakan tes antigen yang lebih murah.

Apa alasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 yang mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan? 

Syarat penerbangan terbaru dengan tes PCR ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang lagi. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru justru lebih ketat.

Seiring waktu selama PPKM diperpanjang, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.

“Sudah gitu masa Tes RT-PCR tersebut berlaku 2 X 24 lagi, bukan main permainannya padahal sebenarnya yakni 3 X 24 jam,” tukas Rivai

Perlu diketahui, syarat penerbangan terbaru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Mereka juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Syarat  berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.

Bedanya dengan yang lama
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi, pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Dengan demikian tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan dihilangkan.

“Rivai mengatakan, diduga ada mafia alat kesehatan PCR macam-macam kerjasamanya dengan oknum-oknum yang semestinya sudah cukup tes Swab antigen + 2 kali Vaksin sebagai syarat bagi calon penumpang pesawat,” jelasnya

Wajib tau berapa Biaya tes PT- PCR di Jakarta:
Syarat harus PCR itu menyulitkan dan merepotkan. Serta menambah biaya yang tidak murah. Ini sebagian ongkos PCR di Jakarta:
RS Royal Progres Rp 950.000, RS Royal Progres Tanjung Priok Rp 1.345.000 (hasil tes diketahui 6 jam). Drive Thru Covid-19 Cipinang Rp 1.100.000. RS Pertamina Jaya, Cempaka Putih Rp 900.000. RSIA Sayyidah, Duren Sawit Rp 750.000.

“Ada juga yang lebih “murah”. Rp 400.000. Citilink Rp 375.000. Lion Air Rp 250.000. Kebijakan tersebut, pasti menambah gendut rekening importir PCR, tapi “mencekik” leher penumpang. Sungguh hebat !!,” Pungkasnya menutup. **Red/Fry

Related posts