Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi Sumsel, Kejagung Lacak Aliran Dana Periksa Para Istri Tersangka

Majalahtrass.com,– Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan gencar memeriksa kiprah para istri tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Read More

Penyidik Kejagung, Setelah memeriksa para istri tersangka Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantata (DKLN) Muddai Madang, istri tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, serta istri mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, kemarin giliran jaksa mengorek-ngorek sepak terjang istri tersangka Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A Yaniarsyah Hasan.

Menurutnya, Para istri tersangka disebut oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer, diduga kuat mengetahui aliran dana maupun kepemilikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan suaminya.

“Dilakukannya pemeriksaan terkait aliran dana pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) dikembangkan melalui pemeriksaan istri tersangka A Yaniarsyah Hasan yang berinisial MB,” terangnya.

Leo menilai akunya, Secara spesifik, saksi MB dianggap mengetahui status kepemilikan mobil tersangka. Sebelumnya mobil yang dimaksud sudah disita oleh penyidik. Selain itu, Di luar aset mobil, penyidik pun telah mengembangkan pemeriksaan terkait kepemilikan aset lainnya berupa sejumlah rekening bank, tanah, dan bangunan.

“Kami klarifikasi semua untuk kepentingan penyidikan. Dalam hal ini yang tentunya berhubungan dengan pemblokiran aset tersangka,” paparnya.**rry

Related posts